Rednews.info, Indramayu -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Indramayu dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana satu keluarga yang diduga dilakukan oleh tersangka Ririn Rifanto alias Irin dan tersangka Priyo Bagus Setiawan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada Selasa (6/1/2026).
Dalam penyerahan kedua tersangka dan berkas tersebut, turut diserahkan pula barang bukti milik korban 2 mobil (jenis mobil Pick-up warna putih dan jenis mobil sedan Corolla warna biru), kasur jenis Sprimbet dan beberapa pakean milik korban tersebut.
Dua tersangka Ririn Rifanto alias Irin dan tersangka Priyo Bagus Setiawan tersebut terlibat pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (1/9/2025).
Tersangka Ririn Rifanto alias Irin dan tersangka Priyo Bagus Setiawan telah membunuh secara sadis satu kelurga mereka adalah Haji Sahroni bin almarhum H.Toyib, pensiunan BJB sekaligus pemilik rumah, Budi anak H.Sahroni, Euis istri Budi, Ratu dan Bela anak pasangan Budi dan Euis. Kelima korban merupakan satu keluarga besar yang sehari-hari tinggal di rumah tersebut.
Dengan kasus tersebut Kedua tersangka disangka oleh Penyidik Polres Indramayu telah melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1Tahun 2023 tentang KUHP (atau dahulu Pasal 340 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, menjelaskan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut kami lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun Surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu.
"Dengan adanya pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No, 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Indramayu". Tutur Kajari Indramayu.
Muhammad Fadlan menjelaskan bahwa dirinya sering koordinasi dengan pengadilan Negeri Indramayu agar untuk terciptanya proses penanganan perkara yang komprehensif, profesional dan proporsional dimana Jaksa akan bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan (pra penuntutan hingga eksekusi) berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka terdakwa, terpidana dan korban. Pungkasnya.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna


Tidak ada komentar:
Posting Komentar