Sidang Perdana Alvian Eks Polisi Terdakwa Pembunuh dan Bakar Putri Apriyani, Toni RM: Sedikit Merasa Lega - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 05 Januari 2026

Sidang Perdana Alvian Eks Polisi Terdakwa Pembunuh dan Bakar Putri Apriyani, Toni RM: Sedikit Merasa Lega



Rednews.info, Indramayu -- Alvian Maulana Sinaga Mantan anggota Polisi yang membunuh dan membakar Pacarnya, Putri Apriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026).


Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.


Dalam sidang tersebut hadir keluarga Putri Apriyani didampingi kuasa hukum korban Toni RM. Begitu pula terdakwa Alvian Sinaga didampingi juga oleh kuasa hukumnya.


Dalam kasus ini Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota satu Agus Eman, dan Hakim Anggota dua Bayu.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Eko Supramurbada selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), didampingi 4 anggota JPU lainnya yaitu Yudhi, Chika, Asti dan Iqbal. Kemudian JPU langsung membacakan kronologi kejadian dan pasal yang didakwakan kepada Alvian Maulana Sinaga. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan cara Alvian membunuh Putri Apriyani lalu membakarnya di dalam kamar kos.


Kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Putri Apriyani itu dilakukan Alvian di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025).


Terdakwa Alvian sempat kabur ke Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhirnya ditangkap Polres Indramayu pada Sabtu (23/8/2025).


Adapun motif Alvian melakukan pembunuhan itu lantaran kesal korban terus menagih uang yang sudah habis dipakainya untuk bermain Trading. “Terdakwa kami dakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” Ujar Ketua Tim JPU Kejaksaan Kejari Indramayu, Eko Supramurbada.


Namun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya keberatan atas pembacaan semua tuntutan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.


Di tempat yang sama, Toni RM, selaku kuasa hukum keluarga korban almarhum Putri Apriani menyampaikan apa yang dituntutkan oleh JPU dari kami atau dari pihak keluarga korban sedikit lega karena pasal yang didakwakan benar Pasal 340 KUHP, karena pasal tersebut yang selama ini kami tuntut agar di kenakan kepada terdakwa Alvian Sinaga. 


“Kami apresiasi kepada lima jaksa penuntut umum (JPU) yaitu kasi pidum dan rekan-rekan jaksa yang telah menerapkan pasal atau menuntut atau juga mendakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelas Toni RM.


Sidang Perdana terdakwa Alvian Maulana Sinaga pada hari Senin 5 Januari 2026 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Ria Agustin dinyatakan ditunda, dan untuk jadwal persidangan berikutnya pada hari Senin 12 Januari 2026.




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here