Terdakwa Alvian Maulana Sinaga di Tuntut JPU Hukuman Penjara Seumur Hidup - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 22 April 2026

Terdakwa Alvian Maulana Sinaga di Tuntut JPU Hukuman Penjara Seumur Hidup


Rednews.info, Indramayu -- Pengadilan negeri (PN) Indramayu menggelar Sidang lanjutan terdakwa Alvian Maulana Sinaga mantan anggota Polisi, pada Selasa, (21/4/2026).


Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu.


jaksa memberikan tuntutan berat kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga dengan hukuman penjara seumur hidup, pasal yang diterapkan JPU Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).


Pertimbangan Jaksa, tindakan dilakukan secara keji dan terencana. Karena terdapat upaya penghilangan jejak dengan cara pembakaran korban.

Terdakwa merupakan mantan anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat.


Kasus tersebut berawal tragedi ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Perbuatan terdakwa yang sangat sadis dan statusnya sebagai aparat kepolisian membuat kasus ini sempat viral dan menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat Indramayu.


terdakwa Alvian Maulana Sinaga mantan anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda telah melakukan tidak pidana membunuh dan membakar jasat korban (Putri Apriyani), kekasih terdakwa yang mayatnya ditemukan tewas di kamar kos di Indramayu.


Terdakwa sempat melarikan diri atau biron ke Dompu, NTB, sebelum akhirnya ditangkap polisi. 


Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM dan keluarga almarhum Putri Apriyani sangat puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU, tuntutan seumur hidup ini sudah sesuai dengan harapan keluarga. Namun, mengingat ini adalah pembunuhan berencana, majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati.


"Saya sebagai kuasa hukum keluarga korban dan keluarga Putri Apriyani menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi JPU, kami merasa puas dan menyambut baik tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Alvian Maulana Sinaga dengan tuntutan penjara seumur hidup, dan kami sebagai kuasa hukum keluarga korban akan terus mengawal persidangan tersebut agar tututan JPU bisa dikabulkan dan minimalnya seumur hidup." Jelas Toni RM.


Dan saat di tanya tentang reaksi dari kuasa hukum terdakwa dengan tuntutan tersebut, Toni RM mengatakan "menurut laporan orang saya yang ada dipersidangan terdakwa Alvian itu dan mengambil gambar suasana persidangan, reaksi kuasa hukum terdakwa karena undang-undangnya mengatur seperti itu sepertinya mereka memaklumi dan memahami dengan tuntutan JPU tersebut, karena pasal pembunuhan berencana ancaman hukumannya selain mati ya bisa hukum seumur hidup, namun lebih jelasnya teman-teman media mempersilakan untuk mewawancarai pengacara terdakwa " Saran Toni RM.




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here