Rednews.info, Indramayu -- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu gelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Ririn dan Priyo, Rabu (22/4/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, diantaranya, Anton Sudanto pemilik bengkel Las, Cariwan dan Sutikno adalah pegawai Hotel Adikarya Jatibarang, Tarkiyah Montir, Suni pemilik BRIlink di desa Bulak Lor serta Muhamad Rafly pegawai BRIlink Jatibarang Baru.
Menurut Toni RM kuasa terdakwa Ririn dan Priyo, mengatakan bawah dirinya dalam persidangan hari ini menemukan kelicikan penyidik yang menangani kasus Paoman itu.
"Saya menemukan beberapa kelicikan penyidik dipersidangan ini, kelicikan pertama, dari keterangan Tarkiyah (Saksi) sebagai montir yang membetulkan mobilnya korban di Hotel Sariyah jenis mobil Sedan Corolla, anton Sudanto menerangkan pertama ia dihubungi oleh teman montirnya bernama Bendi bahwa mau yang akan memakai jasanya, lalu selang 10 menit kemudian ada yang Whatsapp Tarkiyah dengan nomor handphone 089xxxxx290, menyampaikan ke pada montir (Tarkiyah) mas..mobil saya mogok bisa tidak datang untuk memperbaikinya?.." Jelas Toni RM.
Lanjut Toni RM bertanya kepada Ririn kalau nomor handphone 089xxxxx290 itu punya siapa dan Ririn mengaku nomor handphone tersebut adalah milik dirinya, kemudian Toni RM menanyakan kepada saksi tentang isi percakapan saat meminta membetulkan mobil korban tersebut dan saksi memperlihatkan memang ada nomor tersebut masuk di handphone saksi, namun isi Whatsapp nya sudah tidak ada karena rentan waktu yang sudah lama.
Lanjut Toni RM meminta kepada Jaksa untuk menunjukkan barang bukti handphone nya terdakwa Ririn untuk membandingkannya dengan hnponnya saksi, ternyata aplikasi Whatsapp Ririn sudah ke hapus sehingga tidak ada isi percakapan Ririn dan Montir (saksi), dan yang lebih mencengangkan nomor henpon atau simcard (Tri) yang ada didalam henponnya terdakwa Ririn ternyata dua-duanya hilang semua, malah diganti simcard Telkomsel yang bukan punyanya Ririn.
Kemudian Toni RM menanyakan kepada JPU terkait kejadian hilangnya simcard terdakwa Ririn, namun kata Jaksa Penuntut Umum mengatakan barang bukti (BB) yang JPU terima sudah seperti ini.
"Jadi disini ilangnya dua simcard Tri milik terdakwa Ririn diduga dengan sengaja dihilangkan penyidik, karena kalau tidak dihilangkan maka nanti ada log panggilan masuk dan keluar ke pada Haman Yani (diduga otak pelaku) itu, sehingga simcard terdakwa dihilangkan karena isi simcard Ririn akan membongkar pelaku sebenarnyasebenarnya yang belum tertangkap.
Dan mengenai saksi berikutnya dua pegawai Hotel (Resepsionis) Cariwan dan Suktino menerangkan bahwa sepanduk itu bukan disita dari Ririn namun sepandu tersebut tertinggal di kamar Hotel, tetapi dibuat diberita acara serah terima atau surat penerimaan dan penetapan di pengadilan dibuat seolah-olah penyitaan dari Ririn, namun Ririn menuruti dan mau tandatangan saja karena diduga ada penekanan dari penyidik.
Mengenai KTP korban (Budi Awaludin) meburut di data pencarian barang KTP korban dalam pencarian, namun menurut kedua saksi KTP korban ada dan sudah disita Polisi, karena KTP korban digunakan terdakwa Priyo untuk cek in di hotel tersebut, jadi KTP korban sama dengan Sepanduk ketinggalan di Hotel. Jadi diduga pula KTP korban sama disembunyikan oleh penyidik juga, dengan maksud yang belum mengerti entah apa tujuannya. Tutur Toni RM.
Dengan terungkapnya dan dugaan-dugaan kelicikan penyidik yang menangani kasus Paoman, penyidik tersebut bisa dituntut pidana karena menghilangkan barang bukti atau Obstruction of Justice. Pungkasnya.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna


Tidak ada komentar:
Posting Komentar