Rednews.info, Indramayu -- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang terdakwa Alfian Maulana Sinaga Eks Polisi pembunuh pacarnya, persidangan tersebut memasuki sidang yang Kedelapan. Selasa (3/3/2026).
Lanjutan sidang kasus Pembunuhan Putri Apriani tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indramayu, menghadirkan saksi Ahli Forensik dr.Andri Nur Rochman untuk menjelaskan prihal kematian putri apriani di sebabkan oleh apa.
Toni. RM selaku kuasa hukum keluarga korban Putri Apriani menyampaikan bahwa Ahli Forensik yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menerangkan penyebab dari kematian putri apriani atau jenazah itu karena kehabisan nafas atau kekurangan oksigen yang disebabkan dalam hal contohnya dibekap dan hal tersebut sesuai dengan hasil pengakuan BAP di kepolisian oleh Alvian Sinaga.
"Sehingga sinkron antara perbuatan Alvian Sinaga dengan penyebab kematian. Putri Apriani. Kemudian ahli juga mengatakan bahwa tidak terdapat trauma dari kekurangan oksigen karena tubuh putri dibakar, ahli juga menerangkan pembakaran ini upaya untuk menghilangkan barang bukti ," ucap Toni.RM
Lanjutnya, Menghilangkan barang bukti dari tindakan Alvian Sinaga ini bisa di anggap sadis dan bisa dikategorikan perencanaan pembunuhan. Ia menambahkan, jadi (Alvian ) ini sudah mempunyai niat bagaimana untuk membunuh dan bagaimana untuk menghilangkan barang buktinya.
Jadi sudah sepantasnya terdakwa Alvian Sinaga di hukum mati sesuai pasal 459 yaiitu setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pungkas Toni RM.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar