Sidang Ke-2 Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Kuasa Hukum Korban: Perlawanan Terdakwa Mengada-ada - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 Maret 2026

Sidang Ke-2 Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Kuasa Hukum Korban: Perlawanan Terdakwa Mengada-ada


Rednews.info, Indramayu – Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dua terdakwa, Ririn dan Prio, digelar dengan agenda perlawanan dari pihak terdakwa. Rabu (2/3/2026). 


Hery Reang selaku kuasa hukum keluarga korban pembunuhan menyatakan bahwa langkah “perlawanan” yang diajukan dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 459 dan/atau 458.


Korban diketahui meninggal dunia pada 30 Agustus 2025 di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pihak keluarga menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang dilakukan secara keji dan sadis.


Hery Reang, yang juga Ketua Umum dan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petani (Peduli Trafficking & Tani), menyampaikan bahwa pihaknya menilai uraian dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (25/2/2026), telah disusun secara cermat, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum.


“Kami memohon kepada majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra agar menolak perlawanan dari kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menurut kami, materi perlawanan tersebut terkesan mengada-ada dan berpotensi memperlambat proses persidangan,” ujar Hery.


Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, proses hukum telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.


Menurutnya, sikap terdakwa yang mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakooperatifan dalam proses persidangan.


Hery berpendapat, langkah tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan terdakwa untuk memperoleh pertimbangan yang meringankan.


“Perlawanan yang diajukan justru membuka kelemahan dalam argumen terdakwa sendiri. Kami meyakini hal itu pada akhirnya akan semakin memperkuat posisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.


Sementara itu, Dr. Gustiar Fristiansah, kuasa hukum dua terdakwa, menyatakan telah mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.


Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewajiban advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan ketentuan lainnya, untuk menguji syarat formil maupun materil surat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.


“Kami selaku kuasa hukum terdakwa wajib melakukan perlawanan demi memenuhi hak-hak hukum terdakwa. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya secara transparan,” ujarnya.


Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here