Rednews.info, Indramayu – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang Indramayu seharusnya buat taman hiburan bagi keluarga atau orang tua yang mengajak anak-anaknya untuk bermain di taman rekreasi tersebut.
Namun sayangnya di taman tersebut diduga ada salah satu warung yang dijadikan tempat bisnis haram menjual obat terlarang berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer obat daftar G dijual bebas dan tanpa izin.
Salah satu warga sekitar mengaku resah, karena selama ini warung tersebut menjual obat-obatan terlarang dan keberadaan warung tersebut.
Dalam informasinya penjualan obat haram (tanpa izun) tersebut dilakukan oleh inisal KHE. Dan terpantau di warung itu banyak anak remaja dan anak sekolah yang hilir mudik mengampirinya untuk membeli sesuatu diduga membeli obat haram tersebut.
"Apotek haram tersebut (istilah warung pil haram) di area RTH Jatibarang, ramai mulai pada sore hari sampai malam. Dengan pembeli kebanyakan anak remaja" Jelas warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Senada dengan warga lainnya, dengan adanya Apotik haram yang ada disekitar RTH Jatibarang itu sangat meresahkan warga sekitar dan orang tua yang anaknya masih remaja dan masih sekolah.
“Padahal penjualan obat keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.” tegasnya.
Lanjutnya, Obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran.
"Kami mengharapkan aparat penegak hukum dan pemdes setempat harus segera bertindak keras dan tangkap bandar atau penjualnya, agar peredaran obat haram tersebut bisa dihentikan dari peredarannya, jangan sampai merusak generasi penerus bangsa kedepannya." Harap warga.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar