Foto. kj. (Red.).
Rednews.info, Indramayu — Time penyidik Polres Indramayu sudah meyakini bahwa peristiwa dugaan pembunuhan Putri Apriyani (24) ada unsur tindak pidana atau diduga motif pembunuhan, oleh karena itu saksi ayah korban di minta untuk cepat melapor ke Polres Indramayu.
Toni.RM Pengacara kondang asal Indramayu tersebut selaku kuasa hukum Ayah korban menyampaikan bahwa pihak keluarga atau ayah korban tadi sudah dijelaskan semua ke penyidik bahwa putri ini juga bercerita mempunyai pacar seorang anggota Polisi dengan inisial A atau SN yang berdinas di Polres Indramayu.
Kemudian Karja selaku ayah korban juga bercerita bahwa terakhir komunikasi dengan putri itu disuruh ngambil uang 35 juta kemudian setelah itu Putri mengatakan "tidak bisa ngambil uang di Brilink, mau nyari di Brilink yang lain sambil muter," ternyata samai saat itu tidak ada kabar, akhirnya Pagi nya mendapat kabar bahwa Putri meninggal dunia. Jelas Toni RM.
Dan menurut keterangan saksi teman dari korban yang bernama Rina bahwa, oknum Polisi selaku pacarnya Putri itu kira-kira dua hari yang lalu menelpon Rina untuk dipinjam namanya buat pinjam ke pihak bank.
Kasus dugaan pembunuhan ini ada kaitannya artinya kalau nanti uang yang di rekening putri yang ditransfer dari orang tuanya dari luar negeri untuk gade sawah itu yang sudah di ambil putri, ternyata nanti setelah dilihat rekeningnya itu nggak ada uangnya sudah diambil, maka patut juga tindak pidana ini motifnya adalah uang.
Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang itu sudah diambil apa belum karena banknya hari minggu tutup, jadi untuk proses pengecekan di bank belum bisa, terangnya.
Lanjut Toni, kemudian yang menguatkan keyakinan bahwa ini ada peristiwa pidana karena ada beberapa barang bukti atau alat bukti yang ditemukan di TKP di antaranya, ditemukan tiga handphone, handphone dua milik putri dan satu handphone milik pacarnya yaitu oknum polisi tersebut, bahkan handphone yang punya pacarnya hapir terbakar, kemudian barang bukti lainya ditemukan pula sepeda motor milik pacarnya (oknum polisi) yang terparkir didepan kamar kos.
Kemudian dari CCTV juga dan keterangan saksi-saksi yang memang intens disitu ada, kemudian dari hasil otopsi sehingga penyidik meyakini bahwa ini ada peristiwa atau unsur pidana.
Untuk sementara Pasal yang tadi diterapkan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan atau 351 KUHP, ayat 3 Penganiayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena belum diperiksa terduga pelaku pembunuhan ini jadi pasal tersebut yang di terapkan, nantinya kalau sudah diperiksa terduga ternyata memang ada perencanaan nantinya akan ditambahkan pasal 340 KUHP, tentang pasal Pembunuhan berencana
“Dan saya juga Apresiasi sekali mendapatkan informasi dari penyidik Polres Indramayu sudah ditemukan peristiwa pidana, dan sudah naik sidik dan dari kemarin juga tim gabungan Polres Indramayu sedang mencari atau mengejar Oknum polisi itu, sampai wilayah kabupaten Kuningan, Majalengka, Cirebon dan sekitarnya.
Pengejaran pelaku susah di cari karena handphonenya ini ada di TKP sehingga sulit untuk melacak keberadaan pelaku tersebut, sehingga hanya menggunakan Informasi-informasi atau rekaman CCTV di sepanjang jalan jadi untuk sementara memang belum diperiksa karena keberadaan pelaku ini belum diketahui dan belum di tangkap.
Kami bukan berarti langsung menuduh oknum polisi tersebut pelakunya tetapi kuat diduga karena yang terakhir bersama korban putri itu adalah dia itu makanya ini dinaikkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Masih Toni, menjalani Asmara putri ini bersama oknum polisi ayah korban sudah mengetahui, karena korban atau putri bercerita kepada ayahnya bahwa Putri punya pacar dari oknum polisi. Dan juga ada keterangan saksi dari pemilik kosnya menerangkan bahwa ngekos itu atas namanya itu Putri, tetapi oknum Polisi itu tinggalnya di situ, jadi oknum Polisi itu di duga bersama pacarnya atau korban, tinggalnya di kamar kos itu menggunakan nama Putri.
Sekarang ini oknum Polisi berinisial S yang sedang dicari oleh penyelidik polres Indramayu untuk diperiksa sebagai saksi, karena belum ditetapkan sebagai tersangka,
Almarhum putri Apriyani Sudah tidak tinggal di rumah lagi kurang lebih setahun, berarti memang sejak awal dipakai namanya itu untuk sewa kos atau sewa kamar.
“Saya apresiasi kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, tim gabungan Resmob , Jatanras, tim penyidik dari unit tindak pidana korupsi yang sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus atau peristiwa dugaan pembunuhan di kamar kos Desa Singajaya Indramayu.,” pungkasnya.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar