Rednews.info, Indramayu -- Praktisi hukum sekaligus pengacara kondang asal Indramayu Toni RM, angkat bicara terkait kasus ditemukannya mayat wanita muda yang kondisinya mengenaskan dengan luka bakar.
Diduga korban pembunuhan tersebut ditemukan tergeletak didalam kamar kos Jalan Karangbaru 2 Blok Ceblok RT 09/03 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu pagi, (9/8/2025)
Menurut Toni RM, dari keterangan keluarga korban, semalam Petugas menyampaikan bahwa dari hasil autopsi meninggalnya korban akibat kehabisan nafas. Kemudian respon keluarga korban tidak puas kalau hasilnya hanya kehabisan nafas, akhirnya menurut keluarga korban Petugas melakukan autopsi ulang dan hasilnya sampai sekarang belum diberitahu. Minggu (10/8/2025).
"Barusaja saya mendapatkan telpon lagi dari keluarga korban menyampaikan bahwa Polisi dari Polres Indramayu meminta keluarga korban datang ke Polres Indramayu untuk membuat laporan Polisi dan meminta saya untuk mendampingi Ayah korban membuat laporan Polisi. Insya Allah jam 2 siang setelah prosesi pemakaman selesai." Ucapnya
Lanjut Toni RM, Pendapat saya, kalau benar Petugas melakukan autopsi ulang setelah mendapat protes dari keluarga korban maka Petugas autopsi tidak profesional. Kalau sudah tahu jenazah yang mau diautopsi itu diduga korban tindak pidana maka Petugas harus jeli, teliti, punya rasa curiga ke anggota tubuh atau organ tubuh baik luar maupun dalam.
Oleh karenanya Penyelidik atau Penyidik yang meminta Petugas autopsi juga harus menginformasikan kepada Petugas autopsi mengenai kemungkinan-kemungkinan korban ini meninggalnya diapain, kecurigaan-kecurigaan korban diapain berdasarkan informasi dari Penyelidik itulah kemudian menjadi obyek pemeriksaan tambahan baik luar (visum) maupun dalam (autopsi) selain melakukan pemeriksaan jenazah yang sudah menjadi Standar Operational Prosedure (SOP).
Misalnya, ada curiga korban dicekik lalu untuk menghilangkan jejak korban dikabar. Ya harus diperiksa apakah ada bekas cekikan di leher, dan seterusnya. Sehingga informasi dari Penyelidik juga penting bagi Petugas autopsi karena Penyelidik dan Inafis lah yang telah melakukan pemeriksaan TKP dan memeriksa barang-barang bukti di TKP termasuk rekaman CCTV.
"Kita tunggu saja hasil autopsi ulang bagaimana nanti." Tutur Toni RM.
Kemudian, kalau disuruh membuat laporan Polisi itu biasanya karena sudah ditemukan peristiwa pidana untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan. Karena Ayah korban juga sudah dimintai keterangan kemarin di tahap penyelidikan.
Mudah-mudahan saja benar telah ditemukan peristiwa pidana sehingga Ayah korban harus membuat laporan Polisi untuk dasar penyidikan. Harap Toni RM.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar