Toni RM Menduga Evan Memberi Kesaksian Palsu Dalam Persidangan Terdakwa Priyo dan Ririn - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 15 April 2026

Toni RM Menduga Evan Memberi Kesaksian Palsu Dalam Persidangan Terdakwa Priyo dan Ririn


Rednews.info, Indramayu -- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang melibatkan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Rabu, (15/4/2026).


Sidang kali ini dengan agenda menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Evan.


Keyakinan Penasihat Kuasa hukum kedua terdakwa, Toni RM, semakin yakin bahwa Ririn tidak terlibat setelah menyimak dan mendengarkan saksi (Evan) dipersidangan, diduga Evan memberikan keterangan palsu.


Seperti yang di katakan Toni RM selaku kuasa hukum Priyo dan Ririn, dalam kesaksiannya Evan menjelaskan  bahwa Ririn pernah menelepon dirinya, kemudian untuk memastikan benarkah Ririn pernah menelpon Saksi (Evan), lalu di dalam persidangan tersebut dihadirkan handphone terdakwa Ririn oleh JPU. Namun begitu dibuka, ternyata aplikasi WhatsApp Ririn sudah tidak ada di handphone tersebut.


Kemudian Toni pun mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa penuntut umum dalam sidang itu terkait handphone Ririn akun whatsappnya sudah hilang atau tidak ada, tetapi jawaban jaksa bahwa waktu menerima handphone Ririn dari penyidik sudah terhapus.


"Jadi, waktu penyidik menyerahkan handphone Ririn kepada Jaksa,  akun Whatsappnya sudah dihapus. Ini Jelas sepertinya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat meringankan Ririn, kalau yang dapat meringankan, dan di BAP juga tidak ada bukti-bukti screenshot-nya Ririn," Jelas Toni RM.


Menurut Toni RM kuasa Terdakwa itu, "Ririn ditelepon oleh Aman Yani. Ririn juga sering komunitas atau menelepon Aman Yani, karena Aman Yani menjanjikan pekerjaan."


Menurut Toni keberadaan Ririn di rumah Budi tersebut karena dijanjikan pekerjaan oleh Aman Yani, dengan tujuan memastikan soal janji yang ia terima dari Aman Yani.


Dalam hal ini Toni memastikan bahwa kalau handphone Ririn ada bisa dibuka untuk melihat Ririn komunikasi.


"Jadi dugaan saya penyidik sengaja menghapus akun WhatsApp Ririn, karena jika akun whatsappnya tidak dihapus itu nanti akan ketahuanbahwa Ririn bukanlah pembunuhnya,' Tegasnya.


"Jadi Jaksa tidak melakukan, tidak otak-atik. Ini dugaan tindak pidana Obstruction of justice (perintangan penyidikan) menghilangkan barang bukti, ya. Saya akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik ini ke Propam" Ujarnya.


Toni menduga bahwa hal ini ada unsur kesengajaan, sebab barang bukti telah dihilangkan oleh penyidik untuk menghilangkan hal-hal yang meringankan.


Hal tersebut senada apa yang dikatakan Irvan Teman Terdakwa Ririn dan Saksi (Evan) saat ditemui diluar ruang persidanagan, mengatakan bahwa yang diucapkan oleh Evan dipersidangan tadi itu tidak benar kalau Irvan mengatakan ke Evan terkait uang Satu Milyat tersebut, yang benar adalah Ririn yang bertanya kepada Irvan tentang uang satu milyar milik Almarhum Sahroni katanya uang tersebut hasil gadaikan sawah.


"Itu tidak benar pak, saya tidak pernah ngomong atau menyampaikan uang satu milyar ke Evan seperti yang dikatakan Evan dalam kesaksiannya dipersidangan tadi, masalah uang satu milyar itu Ririn bertanya ke saya,, Um..Evan tau tidak ya masalah uang satu milyar punya Almarhum Sahroni hasil gade sawah?? Tanya Ririn ke saya, tapi saya jawab tidak tau boss.., jadi bukan Ririn menyuruh Evan kabur dengan uang satu milyar itu, Evan cuma bertanya ke saya tentang uang satu milyar itu karena dugaan Ririn pembunuhan tersebut pelakunya adalah Evan, karena Evan diamankan Polres Indramayu" Ucapnya.




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here