SPBU Limbangan Jadi "Rumah" Bagi UMKM Lokal, Karena Sangat Membantu Kelangsungan Perputaran Ekonomi - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 11 Februari 2026

SPBU Limbangan Jadi "Rumah" Bagi UMKM Lokal, Karena Sangat Membantu Kelangsungan Perputaran Ekonomi


Rednews.info, Indramayu -- Tidak hanya sebagai tempat pengisian bahan bakar, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU kini bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui program kemitraan Non-Fuel Retail (NFR), ribuan SPBU Pertamina di seluruh Indonesia tidak kecuali di SPBU Limbangan, kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.


Kini SPBU Limbangan tersebut menyediakan lahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya. Langkah ini terbukti membantu UMKM naik kelas dan memperluas jangkauan pasar.



SPBU Limbangan melayani hampir empat kecamatan, yakni Kecamatan Juntinyuat, kecamatan Balongan, Kecamatan Karangampel dan Kecamatan Krangkeng. Dari empat Kecamatan tersebut mereka menjalankan Usaha Kecil menenga (UMKM) diantaranya Pertanian, Penggilingan padi, Nelayan, Pompanisasi sawah dan tambak dan masih banyak kebutuhan UMKM lainnya.


Setiap hari mereka mendatangi SPBU Limbangan guna untuk membeli BBM, sampai rela mengantri agar bisa mendapatkan BBM jenis Solar subsidi di SPBU 3445215.


Saat di wawancarai awak media, Pelanggan asal kecamatan krangkeng Kumis, menerangkan "betul mas..saya selalu mengantri setiap hari karena untuk menggerakkan Penggilingan padi (Beras), kan mesinnya berbahan bakar solar, dan saya jahu-jahu dari Krangkeng rela antri kesini (SPBU Limbangan) karena pelayanannya yang memuaskan dan tidak ada kecurangan."


Dan menurutnya, dari beberapa pemilik penggilingan padi di wilayah kecamatan Krangkeng beberapa memberikan kuasa kepadanya. Ungkap Kumis.


Senada yang Dengan Kumis, Suharno Nelayan asal Juntinyuat mengatakan, "saya tiap hari harus bli solar karena disuruh juragan prahu." Ujarnya dengan singkat. 


Begitu pula pengakuan Kaswiyah Majakerta Balongan dan Ajo dari desa Sambimaya Juntinyuat, juga menerangkan dengan perihal yang sama apa yang dikatakan Kumis.


Menurut Santi, SPBU ini sangat membantu untuk kelangsungan hidup para Nelayan dan penggilingan padi yang ada di Desa Lomang dan Limbangan kalau tidak ada solar mungkin kita-kita susah untuk melangsungkan hidup karena kita orang tani harus kerja cari sendiri.


"kalau PNS si kita juga tidak mau kerja sebagai Nelayan atau buruh tani lainya karena di SPBU Karangampel tidak ada jual solar subsidi." Ujar Santi


Menurut Pakar Ahli Undang-undang sudah menjadi hak warga Negara,Pasal 27 UUD 1945 Ayat 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,menurutnya kerja jadi Petani, Nelayan, UMKM sangat layak karena untuk jadi PNS mereka tidak ada Link di atas.


Karena UUD 1945 pasal 33 Ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (Koperasi Pelelangan ikan), Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Oleh Negara(BPH Migas,Pertamina), bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai negara(BPH Migas,Pertamina), dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat (Konsumen kendaraan dan Non Kendaraan).


Saat ditemui diruang kerjanya, manager SPBU Abdul Gani, menjelaskan, SPBU melayani sesuai dengan konstitusi negara dimana ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri wakili dari Berbagai fraksi dan komisi di gedung Parlemen untuk membahas Kemudahan masyarakat nelayan, petani, pelaku UMKM dan dari beberapa kalangan.


"Dalam mendapat BBM bersubsidi maka lahirlah UU No 2 THN 2023 yang mengatur regulasi penyaluran BBM bersubsidi diantaranya setiap pembelian BBM bersubsidi wajib hukumnya menunjukan ke SPBU Surat rekomendasi dari Muspida dan barcode yang sudah di aprove oleh BPH Migas."


Masi dengan Abdul Gani, menyebutkan dalam mendapatkan Surat rekomendasi dari Muspida itu prosesnya panjang , dari masyarakat mengambil Formulir di Masing-masing Dinas terkait, lalu minta surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan di stempel maju lagi minta persetujuan dari Muspika Camat dan Polsek setempat di stempel dan di lanjut ke Muspida Dinas terkait Dispertan, Diskanla, Disperindag dan terkait lainnya, baru dapat Surat rekomendasi dan Barcode dan sudah sah untuk beli di SPBU.


"Dan apa bila ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan aturan pemerintah sebaiknya mengajukan gugatan ke MK, kalau kita SPBU tidak bisa untuk menolak karena konsumen juga berhak untuk mengajukan gugatan ke Pertamina melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) karena konsumen sudah menempuh prosedur pembelian. Ujar Abdul Gani. 


"Lagian konsumen membeli BBM itu sudah legal karena sudah bayar pajak dari negara yang dititipkan kepada Harga Eceran tertinggi (HET) tiga pajak tersebut Pajak pertambahan nilai(PPN) Pajak penghasilan (PPh) kedua pajak ini masuk ke kas APBN yang bisa membiayai gaji Persiden,Wakil,MPR/DPR,Lembaga tinggi Negara,TNI Polri, yang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pertamina itu setor ke kas Daerah melalui Pajak Pratama yang fungsinya untuk pembangunan Daerah, semua konsumen di SPBU 3445215 tertib Administrasi apabila Surat rekomendasi itu sdh Expayer mereka langsung Daftar ulang di masing-masing Dinas terkait" tutupnya.




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here