Hadirkan 3 Saksi di Sidang Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Pacarnya dan di Warnai Tangis Istreris Keluarga Korban - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 03 Februari 2026

Hadirkan 3 Saksi di Sidang Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Pacarnya dan di Warnai Tangis Istreris Keluarga Korban


Rednews.info, Indramayu - Persidangan Alvin Maulana Sinaga mantan polisi yang membunuh pacarnya dan membakarnya, Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (3/2/2026).


Saat pengunjung sidang keluar dari ruang persidangan, beberapa kerabat dan keluarga korban menangis isteris dan berteriak-teriak memanggil-manggil nama Alvian Maulana Sinaga sambil mengejar terdakwa yang sudah dibawah mobil tahanan.


"Sinaga pembunuh, Sinaga harus dihukum mati..!!!" Teriak keluarga korban.


Sidang terdakwa kali ini masuk materi pokok perkara, dan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk menyampaikan keterangan mengenai kasus Pembunuhan dengan korbannya Putri Apriyani.


Ketiga saksi itu adalah Sanditia Pratama, anggota kepolisian yang melakukan olah TKP dan menjadi saksi pelapor kasus penemuan mayat awal Putri Apriyani, ​Kardja Raniman selaku ayah kandung korban, dan tante korban,​Ninih Fitriyawati.


Dalam persidangan itu, Sandi menjelaskan tentang proses penemuan jenazah korban yang dibakar hingga olah TKP saat masa penyelidikan, dan merupakan pihak kepolisian yang membuat laporan awal.


Sementara ayah korban menyampaikan tentang kebenaran uang yang dikirim ibu korban untuknya melalui Putri, tetapi justru digunakan terdakwa Alvian hingga memicu terjadinya perampasan nyawa korban.


Saat itu, Kardja juga mengungkapkan sebelum mengetahui kejadian yang menimpa anaknya sama sekali tidak mengenal terdakwa Alvian, dan tidak tahu-menahu kedekatannya dengan korban.


Selain itu, saksi Ninih tampaknya menjadi kunci, karena mengetahui hubungan kedekatan terdakwa Alvian dengan korban, dan sempat bertemu korban secara langsung dua hari sebelum kejadian.


Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang tersebut, dan rencananya akan digelar kembali pada 10 Februari 2026 yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.




Reporter: c.tisna

Editor    : c.tisna


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here