Toni RM: Pembacaan Eksepsi Keberatan Pengacara Terdakwa Tidak Berdasar Dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Alfian Sinaga - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 12 Januari 2026

Toni RM: Pembacaan Eksepsi Keberatan Pengacara Terdakwa Tidak Berdasar Dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Alfian Sinaga


Rednews.info, Indramayu -- Sidang kedua atau lanjutan sidang Alfian Maulana Sinaga eks Polisi dalam kasus Pembunuhan dan pembakaran Putri Apriyani, dalam tema persidangan tersebut pembacaan eksepsi keberatan dari pengacara Terdakwa. Senin (12/1/2026). 


Dalam persidangan pembacaan eksepsi keberatan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi.



Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Kedua, adanya kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang masih dicantumkan sebagai anggota Polri, padahal yang bersangkutan telah dipecat. Ketiga, dakwaan disebut tidak dilengkapi cap basah atau sampel resmi.


Menurut pengacara Terdakwa dalam Pembacaan tiga eksepsi tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta agar surat dakwaan dibatalkan, disusun ulang, serta dilakukan penundaan pemeriksaan pokok perkara. 


Dalam wawancara eksklusif nya, Toni RM, pengacara keluarga korban (Putri Apriyani), di Kantor Pengacara TONI, SH & PARTNERS, menegaskan bahwa pembatalan surat dakwaan telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila disusun tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, seperti tidak menguraikan perbuatan pidana, tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).


Menurut, Toni RM, seluruh eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum dan patut ditolak oleh majelis hakim. Ia menjelaskan, dalam persidangan penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi.


“Faktanya, dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap. Uraian tindak pidana dijelaskan secara rinci, termasuk cara perbuatan dilakukan,” tegasnya.


Ia menyebutkan, locus kejadian telah jelas, yakni di Kos Rifda IV, Desa Singajaya, Indramayu, serta waktu kejadian pada Agustus 2025. Dengan demikian, unsur formil surat dakwaan telah terpenuhi.


“Oleh karena itu, jika dakwaan yang sudah cermat, jelas, dan lengkap masih dinilai tidak jelas, menurut saya itu keliru,” ujarnya.


Terkait kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa, ia menegaskan hal tersebut tidak serta-merta membuat dakwaan batal. Kesalahan identitas yang dapat membatalkan dakwaan adalah error in persona, yakni salah orang, bukan sekadar kesalahan penulisan profesi.


“Menyamakan kesalahan penulisan pekerjaan dengan error in persona itu jelas keliru. Error in persona artinya orangnya salah, bukan pekerjaannya,” jelasnya.


Sedangkan soal tidak adanya cap basah, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan hukum untuk membatalkan surat dakwaan selama substansi dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.


“Selama dakwaan sudah cermat, lengkap, dan jelas, serta sesuai prosedur KUHAP, maka eksepsi-eksepsi tersebut pasti ditolak,” pungkasnya. 





Reporter: c.tisna

Editor    : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here