Misteri Rp 2 Miliar ke Perusahaan Sapi: Membongkar Kamuflase Transaksi Perumdam Indramayu - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 November 2025

Misteri Rp 2 Miliar ke Perusahaan Sapi: Membongkar Kamuflase Transaksi Perumdam Indramayu


‎Rednews.info, Indramayu -- Sorotan publik atas transaksi misterius di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu memuncak, di mana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini resmi dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pada Jumat (20/11/2025), Purnawirawan Efendi melaporkan kasus ini, menjadikan selembar resi transfer senilai Rp 2 miliar sebagai bukti utama. Resi tersebut, yang mencatat pengiriman dana kepada PT. Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Cirebon dengan keterangan janggal "biaya operasional," telah menjadi kunci untuk membuka tabir gelap ini.

‎Selain itu menurut Efendi, semua ini terungkap berangkat dari keberanian seorang karyawan internal yang membocorkan resi krusial ini patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Individu tersebut, yang sering disebut whistleblower, telah bertindak sebagai pahlawan bagi transparansi, menunjukkan isyarat bahwa transaksi mencurigakan ini hanyalah satu dari banyak kebusukan dalam manajemen Perumdam. Efendi sendiri dengan tegas menyatakan, 

‎"Saya mengkritik keras Dirut Nurpan yang justru fokus mencari sang pembocor alih-alih memberikan penjelasan transparan", ujarnya. 

‎'Saya malah mengapresiasi, Karyawan yang membocorkan itu adalah pahlawan. Dia mengisyaratkan bahwa transaksi ini hanyalah salah satu dari banyak kebusukan dalam manajemen Perumdam," sambung dia. 

‎Efendi juga menyoal Klaim Dirut Nurpan bahwa dana tersebut untuk pembayaran tagihan air curah runtuh di hadapan fakta. Resi tersebut ditujukan kepada PT. BRS, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, adalah kejanggalan yamg mrncolok  karena Perumdam Indramayu diketahui bermitra dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan PT. BRS di Cirebon. 

‎Lebih jauh, Efendi mengungkap kecurigaannya setelah mendapat informasi bahwa kantor PT. BRS sudah lama tutup dan tidak memperlihatkan aktivitas, menjadikannya pihak yang tidak masuk akal untuk menerima tagihan air curah yang begitu besar. Efendi menduga Dirut Nurpan dan jajaran direksi telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian negara.

‎Karena itu mrmurutnya, laporan ke Kejati Jabar ini ditempuhnya sebagai jalur satu-satunya, menyusul kekecewaan mendalam atas sikap pasif dan diamnya pihak pengawas BUMD. Komisi 3 DPRD (sebagai mitra kerja), Inspektorat, serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Bupati. 

‎Dimilainya, mereka abai terhadap kewajiban untuk mengawasi perusahaan yang dimodali uang rakyat.  Kata dia,patut disesalkan sikap diam ini berlangsung bahkan setelah mahasiswa berdemonstrasi menyikapi isu ini. Oleh karenanya, Kejati Jabar diharapkan dapat mengusut tuntas persoalan ini secara berkeadilan, membongkar jaringan di balik transfer misterius ke perusahaan sapi potong tersebut, dan mengakomodir tuntutan rakyat Indramayu akan transparansi tata kelola BUMD.




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here