Rednews.info, Indramayu — Kontroversi seleksi Bakal Calon Kuwu Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, terus memanas. Dua tokoh penting desa secara gamblang membantah alasan panitia yang menyebut H. Wiyadi tidak memiliki pengalaman dalam lembaga pemerintahan desa.
Pada Sabtu, 22 November 2025, mantan Ketua BPD Tinumpuk, Akmadi, dan mantan Wakil Ketua BPD, Wa’an Zuhdi, memberikan kesaksian kepada wartawan bahwa H. Wiyadi adalah anggota BPD Desa Tinumpuk selama dua periode, dari tahun 1999 hingga 2011.
Akmadi menegaskan bahwa rekam jejak tersebut adalah fakta sejarah pemerintahan desa yang tidak dapat dihapus begitu saja.
“Pak H. Wiyadi ikut menjalankan fungsi pemerintahan desa sebagai anggota BPD selama 12 tahun. Bagaimana mungkin nilainya nol? Itu keputusan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Wa’an Zuhdi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penilaian panitia seleksi, baik tingkat desa maupun kabupaten, yang dinilai mengabaikan fakta keberadaan BPD sebagai lembaga resmi pemerintahan desa.
“Kalau pengalaman sebagai anggota BPD dianggap tidak ada nilainya, ini jelas pelanggaran terhadap prinsip obyektivitas. Kami hadir memberikan kesaksian agar kebenaran tidak dikaburkan,” ujarnya.
Sebelumnya, H. Wiyadi tereliminasi dalam seleksi administrasi karena memperoleh nilai 0 persen pada unsur pengalaman lembaga pemerintahan, padahal bobot penilaian unsur tersebut mencapai 10 persen dan menjadi penentu lolos tidaknya bakal calon ke lima besar.
Kesaksian ini menjadi sinyal agar panitia seleksi tidak semena-mena dalam menjalankan tugas. Mereka mendesak hasil penilaian ditinjau ulang dan melakukan koreksi jika ditemukan kekeliruan data maupun prosedur.
*Desak Bupati Turun Tangan*
Polemik yang telah meresahkan masyarakat ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para tokoh dan warga menyuarakan agar Bupati Indramayu Lucky Hakim segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan seleksi calon kuwu di Desa Tinumpuk.
“Bupati tidak boleh tutup mata. Jika ada dugaan kesalahan prosedur yang dapat merugikan hak politik warga, pemimpin daerah wajib turun langsung untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil,” tegas Akmadi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah menghadirkan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan kuwu, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi desa tidak terciderai.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar