Rednews.info, Indramayu – Kepolisian Resort (Polres) Indramayu gelar Rekontruksi Pembunuhan Putri Apriyani, terduga pelakunya Alvian Maulana Sinaga, rekontruksi tersebut di hadiri oleh jaksa penuntut umum, pengacara pelaku dan pengacara keluarga korban. Proses rekontruksi Dilakukan di lapangan tembak Mako Polres Indramayu pada hari Jumat (12/09/2025).
Pengacara Keluarga Korban Toni. RM, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini Sebenarnya di luar dugaan karena dijaga ketat sehingga keluarga korban ini tidak bisa menyaksikan secara langsung reka adegan tersebut. Padahal keluarga korban itu harus diberikan akses, karena nantinya juga kebaikannya untuk polisi juga, supaya keluarga korban tidak mencurigai dengan adanya perlakuan khusus yang tadi disampaikan oleh pihak keluarga korban.
“Saya sebagai pengacara keluarga korban juga tadi masuk, namun tidak boleh menyaksikan langsung hanya ada di dalam, tetapi tidak boleh menyaksikan langsung dan saya tanya dasar hukumnya apa, karena di KUHP itu yang mendampingi itu hanya pengacara tersangka, tetapi yang perlu diingat tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan langsung kalau tidak ada larangan, maka sebenarnya tidak berwenang juga untuk melarang karena tidak ada larangan.
Kemudian yang kedua saya meskipun tidak menyaksikan langsung, saya sudah mendalami dan menggali informasi ternyata hasil rekonstruksi dan pemeriksaan itu hanya untuk mencocokkan dengan pemeriksaan dengan diperagakan,”ucapnya.
Lanjutnya, yang menarik adalah ternyata memang benar-benar setelah bangun tidur pukul 03.00 wib, pelaku atau Sinaga itu baru kepikiran mau menghabisi Putri, karena dia sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga putri sebesar 32 juta rupiah. Jadi tidak ada alasan lain dia tidak kepikiran untuk membayar karena di koperasi Polri juga dia sudah minjam bahkan dia juga memakai nama rekannya berinisial ( I ) mengambil kooperasi dua puluh empat juta juga habis, katanya buat trading.
“Menurut keterangan dari penyidik Almarhum Putri Apriyani itu di bunuh dengan menggunakan bantal. Jadi pertama itu dibekap dulu pakai bantal pada pukul 03.30. wib, kemudian dilihat oleh pelaku putri Apriyani dibekap belum juga meninggal masih gerak, Setelah itu baru dicekik sampai meninggal pada pukul 05.00 wib, pelaku ini sempat terpantau keluar ternyata masuk ke ruangan Polres Indramayu di unit Tipikor karena dia bekerja di Polres Indramayu,” terangnya.
Masih Toni, Dan pada pukul 05.00 wib pada waktu itu, Pelaku ini sempat keruangan belakang kantornya berusaha untuk gantung diri tapi tidak berhasil gantung dirinya, kemudian dia balik lagi Ke kosan dan melihat putri Apriyani ini sudah mati kemudian di sana baru timbul pikiran untuk dibakar dengan tujuan pengakuannya agar dianya juga mati terbakar, ternyata dia mengaku kepanasan akhirnya keluar pukul 08.00 wib, sesuai pantauan CCTV, baru kemudian kabur
Jadi dari rekonstruksi ini dihubungkan dengan pengakuan tersangka Alvian Sinaga dan hasil pemeriksaan memang sama seperti yang sudah saya tanyakan sebelumnya.
” Rekonstruksi ini dihadirkan jaksa dari kejaksaan negeri Indramayu, agar jaksa Penuntut umum juga tahu bahwa memang pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana, sehingga tidak ada alasan saya minta kepada Kapolres Indramayu agar segera menerapkan tentang Pembunuhan berencana, kalau tidak diterapkan Pasal 340 KUHP, maka kami menduga Kapolres Indramayu melindungi tersangka Alvian Sinaga,” tegasnya.
Di kutip dari rilis Siaran Press Polres Indramayu , AKP Muchammad Arwin Bachar menyebut, sebanyak 24 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh.
“Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Reporter: c.tisna
Editor : c.tisna


Tidak ada komentar:
Posting Komentar