Foto. (c.tisna)
Rednews.info, Indramayu -- Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan satu orang Tersangka dengan inisial J", pada hari Kamis (28/8/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.2.21/ Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Foto. (c.tisna)Dan penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim Penyidik tindak pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya Surat Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
Menurut kepala kejaksaan negeri Indramayu Mohammad Fadlan secara singkat menjelaskan, dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2023 tersangka Selaku Kepala Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap enam orang yang namanya digunakan seolah-olah sebagai Nasabah Kredit Cepat Aman (KCA) yang mengakibatkan kredit macet.
Lanjut Mohammad Fadlan, Bahwa akibat perberbuatan tersangka J" ini mengakibatkan negara rugi senilai Rp.453.988.140,- (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).
"Oleh karena itu tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31l tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 KUHP." Jelasnya.
Bahwa proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada Sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas IIB Indranayu selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Penahan tersebut guna mempersiapkan Surat Dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani persidangan. Pungasnya.
Reporter : c.tisna
Editor : c.tisna


Tidak ada komentar:
Posting Komentar