Berharap Dikenakan Pasal 340 KUHP, Toni RM: Alvian Sinaga Agar Bisa Dihukum Mati - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 23 Agustus 2025

Berharap Dikenakan Pasal 340 KUHP, Toni RM: Alvian Sinaga Agar Bisa Dihukum Mati

   
                                       Foto. Toni RM (Google)

Rednews.info, Indramayu -- Dengan tertangkapnya Buronan Bripda Alfian Sinaga dalam kasus pembunuhan prempuan yang jasadnya terbakar dalam kamar kos di Indramayu.


Dalam pelariannya Bripda Alvian Sinaga diduga sembunyi di berbagai tempat karena sempat menyulitkan proses pencarian dan penangkapan dari tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.


Namun dalam kekompakan tim dari Kepolisian ahkirnya Buronan pembunuh prempuan dikamar kos tersebut ditemukan dan dilakukan penangkapan di daerah Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu, (23/8/2025). Bahkan proses penangkapan Bripda Alvian Sinaga itu sempat viral di media sosial.


"Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, namun untuk keterangan resmi tetap Kapolres Indramayu nanti yang akan menyampaikan setelah Bripda Alvian tiba di Polres Indramayu." Ucap Toni RM. 


Toni RM juga selaku kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi buat kekompakan tim kepolisian daerah Jawa Barat dan Polisi Resot Indramayu, "Luar biasa, apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu serta Tim Penyidik dan Resmob Polres Indramayu. "


Setelah Bripda Alvian tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan, kami berharap Bripda Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati. Jelas Toni RM.


"Saya menduga bahwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini direncanakan terlebih dahulu karena terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB."


Lanjut Toni RM, Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta. Hal ini dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kost nomor 9 dimana di dalam kamar itu ada Putri dan Bripda Alvian. Ungkapnya. 


Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost.


Semoga dugaan saya benar. Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.


"Ayo kita kawal sampai Bripda Alvian dihukum mati agar sama nasibnya dengan korban.' Harap Toni RM.





Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here