Berhasil Ciduk WNA Asal Iran Simpan Senpi Ilegal, Toni RM Apresiasi Polres Indramayu - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 17 April 2025

Berhasil Ciduk WNA Asal Iran Simpan Senpi Ilegal, Toni RM Apresiasi Polres Indramayu

   
                                              Red. (Foto.google). 


Rednews.my.id, Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing asal Iran, pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.


Penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni.


Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), seorang wiraswasta berkebangsaan Iran, diamankan karena menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku," ujar AKP Hillal, Kamis (17/4/2025).


Dalam penggeledahan tersebut, petugas megamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine, Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, Satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", serta Satu holster berwarna hitam.



Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku bahwa seseorang berinisial T (yang saat ini masih dicari keberadaannya) dengan harga Rp. 15 juta


Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.


“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2,” terang AKP Hillal.


Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 



“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” kata Kasat Reskrim. 




Reporter: c.tisna

Editor     : c.tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here