Disoal Edarkan Surat Edaran 2021, Camat Tukdana Menjawab - Rednews.info

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 07 Maret 2022

Disoal Edarkan Surat Edaran 2021, Camat Tukdana Menjawab



Rednews.my.id, Indramayu - Gonjang ganjing di masa pencairan BST tahun 2022 di Kecamatan Tukdana begitu terasa, mirisnya yang menjadi kambing hitam dalam kekisruhan itu dikarenakan adanya surat edaran yang di edrkan oleh Camat Tukdana. 


Terkait banyak tudingan miring akibat adanya surat edaran tersebut dalam penyaluran Bantuan Bosial Tunai (BST) tahun 2022 yang terjadi di wilayahnya, Camat Tukdana, Asep Afandy Djanwari, S.Sos., M.Si angkat bicara. 


Asep menyayangkan kalau niat baiknya jadi berdampak miring, terkait surat edaran tahun 2021 yang ia sampaikan ke para kuwu semata dalam rangka untuk mensukseskan program bantuan sosial bagi masyarakat. 



"Pa kuwu karena kami punya kewajiban untuk mensukseskan supaya masyarakat berbelanja sembako maka seperti apa ni juklak juknisnya sementara tahun 2022 belum ada akhirnya PSM menyampaikan "ini pa ada pernyataan, di juknis 2021 ada lampiran pernyataan" akhirnya saya sampaikan supaya masyarakatnya membelanjakan sembako maka PSM suru pegang dan sampaikan kalau ibu tidak membelanjakn sembako maka akan dianukan, mohon maaf ya kalau ga disampaikan seperti itu masyarakat kita akan digunakan segala macam, mohon maaf di Kecamatan lain ada yg digunakan untuk hal negatif. Cuma setelah saya lihat surat pernyataan 2021 itu sudah tidak berlaku tapi saya pergunakan itu semata-mata untuk mempertahankan," terangnya. 


Asep menambahkan, terkait bantuan pangan 2022 tersebut adalah Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) namun tahun sekarang karena belum ada juklak juknisnya dan berdasarkan hasil rapat dan mendapat edaran Sekda agar camat memberikan edukasi kepada masyarakat agar belanja sembako. 


"Penyaluran BPNT tahun 2022 ini belum ada juklak juknisnya dan saya rapat dan mendapat surat edaran Sekda di poin tujuh ada bunyi agar camat memberikan edukasi supaya masyarakat belanja sembako," katanya. 


Asep juga mengambil hikmah dari pengalaman ini agar kedepan dalam penyaluran bantuan tidak terjadi lagi persoalan sehingga ia membuat kesepakatan dengan seluruh para kuwu yang ada di wilayahnya agar bisa mensukseskan program tersebut tanpa ekses.


"Kami bersama 13 kuwu sepakat akan memperbaiki dalam rangka mensukseskan penyaluran bantuan dengan pertama melakukan pengawasan, tidak mengarahkan KPM, menolak adanya pungutan, tidak ada pengondisian KPM karena persoalan ini mutlak tanggung jawab pos, dan yang terakhir tidak akan mengedarkan surat pernyataan tahun 2021,"pungkasnya. 




Reporter : Udi 

Editor : C. Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here